Erika Sawajiri Diputuskan Bersalah

Aktris Erika Sawajiri yang sebelum ini telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah didapati menggunakan obat-obatan terlarang jenis MDMA akhirnya diputuskan bersalah setelah menjalani persidangan pada 31 Januari 2020 lalu.

Pada persidangan pertama Sawajiri mengaku bahwa dirinya memang menggunakan obat-obatan terlarang itu dan memulainya pertama kali saat umur 19 tahun. Namun pengacara yang mendampinginya mengatakan bahwa Sawajiri tidak pernah menggunakannya di tengah proses syuting dan hanya menggunakan saat dia berada dalam waktu libur yang panjang.

Walaupun Sawajiri telah mengaku memakai obat-obatan itu sejak lama, dirinya terbukti negatif dari semuanya saat ditangkap pada akhir tahun 2019 lalu. Namun kecenderungan untung tergantung pada obat-obatan tersebut tetap membuatnya harus mengikuti rehabilitasi dan menjalankan hukuman yang dituntut oleh Jaksa.

Saat di persidangan Sawajiri juga mengaku kalau dirinya sadar akan sanksi yang akan didapatkannya karena obat-obatan tersebut, namun dirinya tidak bisa menahan untuk tidak memakainya.

Saat ini Jaksa telah menuntutnya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, namun pengacara Sawajiri mengajukan banding yang nantinya akan diumumkan bagaimana keputusannya di sidang kedua. (Arama Japan)

Berita Lainnya :